https://www.jurnal.uia.ac.id/spektra/issue/feedSpektra: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial2025-12-01T21:33:27+00:00Dr. Hadi Yasin, Lc, MAhadiyasin.fai@uia.ac.idOpen Journal Systems<p>Spektra: Jurnal ilmu-ilmu sosial</p>https://www.jurnal.uia.ac.id/spektra/article/view/5298INTEGRASI FIQH DAKWAH DENGAN MEDIA TEKNOLOGI DAN PENDEKATAN MULTIKULTURAL DALAM MERESPONS ISU KONTEMPORER2025-12-01T14:16:23+00:00Badrah Uyunibadrahuyuni.fai@uia.ac.idSarbini Animsarbinianim.fai@uia.ac.idSirojuddin Sirojuddinsirojuddin.fai@uia.ac.idMoh Asmawimohasmawi.fai@uia.ac.idAli Hanapialihanapi238@gmail.com<p>Perkembangan media, baik tradisional maupun digital, serta kompleksitas masyarakat multikultural menuntut pendekatan dakwah yang tidak hanya efektif tetapi juga tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip fiqh yang relevan. Dakwah kontemporer juga dihadapkan pada tantangan isu-isu seperti radikalisme dan intoleransi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis integrasi fiqh dakwah dengan pemanfaatan media teknologi, penerapannya dalam masyarakat multikultural, serta formulasi solutifnya terhadap isu-isu kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang menganalisis konsep-konsep fiqh dakwah, etika media, dan sosiologi masyarakat multikultural. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis. Kajian ini menemukan bahwa: (1) Fiqh dakwah memberikan kerangka etis untuk memanfaatkan media tradisional dan digital, menekankan pada prinsip <em>hasanah</em> (kebajikan) dan <em>mujadalah</em> (debat yang baik). (2) Dalam masyarakat multikultural, fiqh dakwah bersifat adaptif, mengedepankan moderasi dan penghormatan terhadap perbedaan budaya tanpa mengorbankan prinsip dasar ajaran. (3) Pendekatan fiqh yang kontekstual mampu merumuskan solusi dakwah untuk melawan narasi radikalisme dan intoleransi melalui penegasan moderasi beragama. (4) Simulasi studi kasus membuktikan bahwa solusi berbasis fiqh dapat dioperasionalkan secara praktis. Integrasi fiqh dakwah dengan media teknologi dan pendekatan multikultural bukan hanya sebuah keniscayaan, tetapi juga strategi efektif untuk menjadikan dakwah lebih relevan, kontekstual, dan solutif dalam menjawab tantangan zaman. Diperuhkan pendalaman terus-menerus terhadap fiqh dakwah yang responsif terhadap dinamika sosial-media.</p>2022-12-21T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://www.jurnal.uia.ac.id/spektra/article/view/5301PSIKOLOGI DAKWAH DALAM PEMBINAAN JAMAAH: PENDEKATAN HOLISTIK UNTUK PENGUATAN KARAKTER DAN SPIRITUALITAS2025-12-01T21:23:48+00:00Rahman Yasinrahmanyasin.fai@uia.ac.idAbdul Hadiabdulhadi.fai@uia.ac.idZamakhsyari Abdul Majidzamkhsyariabdulmajid.fai@uia.ac.idDaud Rasyiddaudrasyid.fai@uia.ac.idRifatul Mahmudahrifatulmahmudah@gmail.com<p>Pembinaan jamaah dalam dakwah Islam membutuhkan pendekatan yang holistik, yang memperhatikan aspek psikologis, sosial, dan spiritual. Artikel ini mengkaji prinsip psikologi dakwah sebagai dasar memahami perilaku, motivasi, dan kebutuhan emosional jamaah, sehingga intervensi dakwah dapat lebih efektif. Metode yang digunakan adalah studi literatur interdisipliner, mengaitkan psikologi, pendidikan agama, dan pengalaman praktik dakwah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemahaman psikologis terhadap jamaah meningkatkan keterlibatan, penguatan akhlak, dan keberlanjutan kegiatan dakwah. Kolaborasi antara pendakwah, pengurus, dan komunitas menjadi kunci terciptanya pembinaan yang menyeluruh. Artikel ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam psikologi dakwah untuk membangun jamaah yang kuat secara spiritual, sosial, dan emosional.</p>2022-12-30T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##https://www.jurnal.uia.ac.id/spektra/article/view/5311EPISTEMOLOGI FIQH DALAM LINTAS SEJARAH: DARI FORMALISASI DOKTRIN HINGGA DINAMIKA KONTEMPORER2025-12-01T21:33:27+00:00Muhibuddin Muhibuddinmuhibuddin.fai@uia.ac.idAbdul Hamidabdulhamd.fai@uia.ac.idMastori Mastorimastori.fai@uia.ac.idKhalis Koharikhaliskohari.fai@uia.ac.idHeri Kurniawanherikurniawan@gmail.com<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan epistemologi fiqh sebagai hukum formil dalam sejarah hukum Islam, sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-normatif, mengkaji sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi fiqh mengalami dinamika yang signifikan, dimulai dari fase pembentukan dasar-dasar hukum pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin, yang bersumber langsung pada Al-Qur'an dan Sunnah. Fase selanjutnya ditandai dengan perkembangan madzhab-madzhab fiqh yang mensistematisasikan metode istinbath hukum seperti qiyas, ijma, dan istihsan. Pada periode kolonial dan modern, hukum Islam menghadapi tantangan untuk beradaptasi dengan sistem hukum Barat dan tuntutan kontemporer, memunculkan gerakan reformasi dan kodifikasi. Artikel ini menyimpulkan bahwa sebagai hukum formil, fiqh memiliki karakter yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip universal (maqashid al-shari'ah). Fleksibilitas epistemologis inilah yang memungkinkan hukum Islam tetap relevan dalam menjawab persoalan kekinian.</p>2022-12-30T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##